Sebuah Konsulat Jenderal Federasi Rusia akan didirikan di Denpasar, sesuai dengan dekrit yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Mikhail Mishustin.
Pembukaan misi diplomatik ini akan memudahkan pemrosesan visa, sertifikat, dan dokumen lainnya. Selain itu, konsulat akan melaksanakan fungsi notaris, layanan catatan sipil, dan memberikan perwakilan hukum di luar negeri.
Diperkirakan akan memakan waktu satu hingga tiga tahun agar Konsulat Jenderal ini dapat beroperasi sepenuhnya. Selama periode ini, layanan konsuler akan terus diberikan oleh bagian konsuler Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, ibu kota Indonesia.